Mulai tahun ini, cara beli dan aktifkan nomor HP di Indonesia tidak lagi sama seperti dulu. Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang mengharuskan setiap calon pelanggan melewati proses verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah saat mendaftarkan kartu SIM baru. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis — ini adalah langkah besar dalam sistem identitas digital nasional. Bagi jutaan masyarakat Indonesia, perubahan ini langsung terasa ketika membeli nomor perdana di gerai atau mendaftar secara mandiri lewat aplikasi. Aturan ini resmi tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai berlaku penuh pada Juli 2026, setelah masa transisi enam bulan yang sudah berjalan sejak Januari.
Aturan Baru Kartu SIM 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan kewajiban registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah untuk semua pelanggan baru. Sebelumnya, proses pendaftaran nomor seluler hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) — metode yang selama bertahun-tahun dianggap rentan disalahgunakan. Kini, data wajah pelanggan harus dicocokkan secara langsung dengan data kependudukan yang tersimpan di Dukcapil untuk memastikan identitas pemilik nomor benar-benar sah.
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini mulai diberlakukan secara resmi sejak 19 Januari 2026. Seluruh operator seluler nasional diwajibkan menerapkan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dalam setiap proses aktivasi nomor baru, memastikan tidak ada nomor aktif yang beredar tanpa identitas yang terverifikasi.
Jadwal Berlaku Wajib Biometrik
Proses implementasi dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan bagi masyarakat maupun operator. Sejak 1 Januari 2026, pelanggan baru masih diberi dua pilihan: mendaftar dengan cara lama menggunakan NIK dan KK, atau langsung menggunakan verifikasi wajah. Masa transisi ini dirancang untuk memberi waktu adaptasi, terutama di daerah dengan infrastruktur yang masih terbatas.
Wajib Penuh Mulai 1 Juli 2026
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh aktivasi nomor baru wajib menggunakan biometrik tanpa pengecualian. Sistem hybrid yang berlaku selama semester pertama 2026 akan dihentikan. Penting untuk dicatat bahwa aturan ini tidak berlaku surut — pelanggan lama yang nomornya sudah aktif tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Alasan di Balik Kebijakan Ini
Tingginya angka kejahatan digital menjadi pendorong utama perubahan ini. Data dari Indonesia Anti Scam Center mencatat ratusan ribu rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat yang mencapai triliunan rupiah. Setiap bulan, lebih dari 30 juta panggilan penipuan (scam call) terjadi di Indonesia, dan hampir setiap orang dewasa pernah menerima setidaknya satu panggilan spam dalam seminggu. Nomor seluler yang tidak tervalidasi menjadi pintu masuk utama berbagai modus kejahatan siber.
Terlalu Banyak Nomor Beredar
Para ahli di bidang telekomunikasi menyatakan bahwa ketimpangan antara jumlah nomor yang beredar dengan jumlah penduduk dewasa sudah tidak bisa dibiarkan. Tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler aktif beredar, sementara populasi dewasa Indonesia hanya sekitar 220 juta jiwa. Kondisi ini menunjukkan banyak nomor yang dimiliki tanpa identitas yang jelas, dan sebagian besar dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk berganti nomor setiap kali terdeteksi.
Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM
Proses registrasi biometrik dirancang agar bisa dilakukan di mana saja, tidak harus datang ke gerai operator. Pelanggan dapat mendaftar melalui ponsel pribadi menggunakan aplikasi atau portal web resmi masing-masing operator. Tiga operator besar — Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan lainnya — sudah menyediakan layanan registrasi mandiri secara daring. Kartu perdana yang dibeli juga harus dijual dalam kondisi tidak aktif dan baru bisa digunakan setelah proses verifikasi selesai.
Batasan Kepemilikan Nomor per Operator
Selain kewajiban biometrik, aturan baru juga membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per satu identitas untuk setiap operator. Bagi pelanggan yang memiliki lebih dari tiga nomor dari operator yang sama, mungkin diperlukan penyesuaian, tergantung pada kebijakan masing-masing operator. Masyarakat juga diberi hak untuk mengecek dan memblokir nomor yang terdaftar atas nama mereka jika terjadi penyalahgunaan.
Kondisi Khusus dan Pengecualian
Tidak semua proses registrasi berlaku sama untuk semua kalangan. Untuk warga negara asing (WNA) yang ingin mendaftarkan nomor seluler di Indonesia, dokumen yang digunakan bukan KTP, melainkan paspor yang disertai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Sementara itu, pelanggan berusia di bawah 17 tahun tidak bisa mendaftar secara mandiri — proses registrasi harus dilakukan menggunakan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Tantangan di Daerah Terpencil
Menkomdigi Meutya Hafid mengakui Indonesia menghadapi tantangan geografis yang tidak kecil dalam penerapan kebijakan ini. Di kota-kota besar, implementasi diharapkan sudah berjalan sejak Januari 2026. Namun untuk wilayah terpencil, masa transisi hingga akhir Juni 2026 diberikan agar infrastruktur dan akses layanan bisa menyusul. Komdigi memastikan aturan teknis final akan ditetapkan sebelum kewajiban penuh diberlakukan pada Juli mendatang.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dan pernyataan resmi yang tersedia hingga Maret 2026. Ketentuan teknis dan prosedur registrasi kartu SIM biometrik dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta masing-masing operator seluler. Pembaca disarankan untuk memeriksa informasi terkini langsung melalui kanal resmi operator atau situs Komdigi sebelum melakukan registrasi.





Comments