Aturan SIM Baru di Indonesia 2026: Mengurus Surat Izin Mengemudi kini tidak lagi harus antre berjam-jam di kantor polisi. Sejak Korlantas Polri meluncurkan layanan digital bernama SINAR melalui aplikasi Digital Korlantas, proses pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan. Di tahun 2026, sistem ini semakin diperkuat, terutama untuk memastikan bahwa pengemudi di semua kelompok usia, termasuk warga lanjut usia, benar-benar memenuhi standar kelayakan sebelum boleh berkendara di jalan raya. Regulasi yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri, dan belum ada kenaikan tarif resmi yang diumumkan hingga awal 2026.
Biaya SIM Resmi 2026
Kabar baik bagi para pengendara: tarif pembuatan dan perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan di tahun 2026. Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000, sedangkan SIM C sebesar Rp100.000. Untuk perpanjangan, SIM A dikenakan Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif ini berlaku secara nasional dan masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Di luar tarif PNBP tersebut, pemohon masih perlu menyiapkan biaya tes kesehatan jasmani dan tes psikologi yang besarannya bisa bervariasi tergantung fasilitas yang dipilih.
Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan
Selain biaya resmi negara, ada beberapa komponen biaya tambahan yang mungkin perlu diperhitungkan. Tes kesehatan jasmani umumnya berkisar puluhan ribu rupiah, sedangkan tes psikologi melalui platform ePPSI dikenakan sekitar Rp37.500. Jika memilih pengiriman SIM ke rumah via Pos Indonesia, ada biaya ongkos kirim tambahan sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 tergantung jarak dari Satpas penerbit. Total keseluruhan mungkin berkisar Rp200.000 ke atas, tergantung pilihan layanan dan lokasi domisili pemohon.
Perpanjangan SIM via Aplikasi
Perpanjangan SIM kini sepenuhnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store maupun App Store. Prosesnya dimulai dari registrasi akun menggunakan nomor HP aktif, verifikasi e-KTP melalui fitur foto liveness, lalu mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, Satpas akan mencetak SIM baru dan mengirimkannya ke alamat pemohon dalam waktu antara tiga hingga tujuh hari kerja. Layanan ini berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam 90 hari sebelum kedaluwarsa.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa penolakan dari Satpas, pastikan semua dokumen digital yang diunggah jelas dan tidak buram. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain foto e-KTP aktif, foto SIM lama yang akan diperpanjang, pas foto formal berlatar belakang biru yang bukan hasil selfie, serta foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal. Hasil tes kesehatan dari erikkes.id dan tes psikologi dari app.eppsi.id juga harus sudah selesai dan berstatus memenuhi syarat sebelum pengajuan dilakukan.
Kelayakan Pengemudi Lansia
Tidak ada batas usia maksimal untuk memiliki SIM di Indonesia, selama pemohon mampu membuktikan kondisi kesehatan yang prima. Namun, pengemudi berusia 60 tahun ke atas menghadapi pemeriksaan yang lebih ketat dibandingkan kelompok usia muda. Surat keterangan sehat dari dokter wajib menyertakan hasil pemeriksaan jantung, mata, dan kondisi saraf. Para ahli di bidang keselamatan lalu lintas menyatakan bahwa kemampuan reaksi dan konsentrasi pengemudi mulai menurun secara signifikan setelah usia 60 tahun, sehingga pemeriksaan rutin menjadi sangat penting untuk mencegah kecelakaan.
Pemeriksaan Kesehatan Khusus Lansia
Berbeda dengan pengemudi dewasa umum yang cukup melakukan tes standar, lansia direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan tambahan yang mencakup uji refleks, kemampuan memori, serta deteksi awal kondisi seperti demensia. Jika hasil tes menunjukkan ketidaklayakan, permohonan SIM akan ditolak demi keselamatan bersama. Ini adalah pengecualian yang berlaku secara langsung: tidak ada jalan pintas bagi pemohon yang gagal tes kesehatan, berapa pun usianya. Sebelum kebijakan digital diterapkan, pemeriksaan seperti ini sepenuhnya bergantung pada dokter di klinik fisik tanpa sistem verifikasi terpusat.
SIM Mati Tidak Harus Buat Baru
Salah satu perubahan prosedural yang dirasakan langsung oleh banyak pengendara adalah kebijakan perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Dahulu, jika SIM melewati batas berlaku meski hanya sehari, pemiliknya wajib mengulang semua prosedur dari awal termasuk ujian teori dan praktik. Kini, pemilik SIM yang baru saja melewati masa berlaku dalam rentang waktu tertentu masih bisa melakukan aktivasi kembali tanpa harus membuat SIM baru secara penuh, selama masih dalam periode dispensasi yang berlaku dan dokumen pendukung tersedia lengkap.
Batas Dispensasi dan Pengecualian
Penting untuk diketahui bahwa kebijakan dispensasi ini memiliki batasan waktu yang jelas. Jika keterlambatan sudah melampaui periode yang ditetapkan tanpa alasan sah, sistem secara otomatis akan menghapus data lama dan pemohon wajib menempuh jalur pembuatan SIM baru dari awal. Misalnya, seorang pekerja lapangan di luar kota yang baru menyadari SIM-nya sudah mati selama dua bulan bisa saja tetap harus mengulang proses penuh. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memulai proses perpanjangan setidaknya 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM.
SIM Keliling Tetap Tersedia
Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital atau mengalami kendala teknis saat menggunakan aplikasi, layanan SIM Keliling masih menjadi alternatif yang cukup diminati. Gerai ini biasanya hadir di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun kota, atau kawasan perkantoran. Data yang diinput secara online tetap akan diverifikasi ulang secara fisik di lokasi, termasuk pencocokan identitas asli dan dokumen pendukung yang dibawa pemohon.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Jadwal dan lokasi operasional SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing daerah. Cara termudah untuk mengetahui jadwal terkini adalah dengan menghubungi Satpas setempat atau memantau akun resmi kepolisian daerah. Bagi pengemudi lansia yang mengalami kesulitan mobilitas, beberapa daerah sudah mulai menyediakan layanan home service untuk pengurusan SIM, meskipun ketersediaannya masih terbatas dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data yang tersedia hingga Maret 2026 dan hanya bersifat panduan umum. Tarif, prosedur, dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan resmi Korlantas Polri. Untuk informasi terkini dan akurat, selalu konfirmasi langsung ke Satpas terdekat atau kunjungi situs resmi Digital Korlantas Polri.





Comments